|  Lembaga Sertifikasi Profesi  |  SMK Negeri 1 Klaten  |  Telp. (0272) 321266  |  [email protected]  |

Profil Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK Negeri 1 Klaten

 

LSP SMK Negeri 1 Klaten adalah Lembaga Sertifikasi Profesi  Pihak 1 (LSP P1) yang berdiri pada tanggal 18 April 2016 dengan nomor SK Pendirian 800/732.5/13.2016 dan telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada tanggal 27 Mei 2019 dengan nomor Lisensi : BNSP-LSP-1496-ID.

Skema sertifikasi yang terlisensi oleh BNSP meliputi : Skema KKNI Level II Teknik Komputer dan Jaringan, Skema KKNI Level II Multimedia, Skema KKNI Level II Produksi dan Siaran Program Televisi, Skema KKNI Level II Teknisi Akuntansi Yunior, Skema KKNI Level II Otomatisasi dan Tatakelola Perkantoran, Skema KKNI Level II Bisnis Daring dan Pemasaran.

LSP SMK Negeri 1 Klaten merupakan LSP P1 yang berada dibawah pengawasan BNSP, menyelenggarakan Uji Kompetensi/asesmen bagi siswa SMK di lingkungan SMK Negeri 1 Klaten dan SMK-SMK yang menjadi jejaring LSP SMKN 1 Klaten.

LSP SMK Negeri 1 Klaten mempunyai tugas membuat materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (asesor), melakukan asesmen, menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI, menjaga kinerja asesor dan TUK, serta mengembangkan skema sertifikasi sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh BNSP.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP SMK Negeri 1 Klaten mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

SMK Negeri 1 Klaten merupakan SMK bidang keahlian Bisnis Manajemen dan Teknologi Informatika dan Komputer di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dalam hal ini Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengemban misi untuk meningkatkan mutu pendidikan kejuruan.