|  Lembaga Sertifikasi Profesi  |  SMK Negeri 1 Klaten  |  Telp. (0272) 321266  |  [email protected]  |

Skema sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan merupakan skema sertifikasi KKNI yang dikembangkan oleh Komite Skema BNSP bersama dengan Direktorat Pembinaan SMK.

Skema mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Nomor 321 Tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Kategori lnformasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Teknik Komputer dan Jaringan.

Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan sebagai acuan bagi LSP dan asesor kompetensi dalam pelaksaan sertifikasi kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan

 

 

 



Daftar Unit Kompetensi


NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1J.611000.001.01Mengumpulkan Kebutuhan Teknis Pengguna yang Menggunakan Jaringan
2J.611000.002.01Mengumpulkan Data Peralatan Jaringan Dengan Teknologi yang Sesuai
3J.611000.008.02Menyiapkan Kabel Jarincan
4J.611000.009.02Memasang Kabel Jaringan
5J.611000.005.02Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan
6J.611000.010.02Memasang Jaringan Nirkabel
7J.611000.003.02Merancang Topologi Jaringan
8J.611000.004.01Merancang Pengalamatan Jaringan
9J.611000.012.02Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan
10J.611000.011.02Memasang Perangkat Jaringan ke dalam Sistem Jaringan
11J.611000.013.02Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System
12J.611000.015.01Memonitor Keamanan dan Pengaturan Akun Pengguna dalam Jaringan Komputer
13J.611000.023.01Mengganti Perangkat Jaringan Sesuai dengan Kebutuhan Baru