Skema sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan merupakan skema sertifikasi KKNI yang dikembangkan oleh Komite Skema BNSP bersama dengan Direktorat Pembinaan SMK.
Skema mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Nomor 321 Tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Kategori lnformasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Teknik Komputer dan Jaringan.
Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan sebagai acuan bagi LSP dan asesor kompetensi dalam pelaksaan sertifikasi kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan
Daftar Unit Kompetensi
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1 | J.611000.001.01 | Mengumpulkan Kebutuhan Teknis Pengguna yang Menggunakan Jaringan |
2 | J.611000.002.01 | Mengumpulkan Data Peralatan Jaringan Dengan Teknologi yang Sesuai |
3 | J.611000.008.02 | Menyiapkan Kabel Jarincan |
4 | J.611000.009.02 | Memasang Kabel Jaringan |
5 | J.611000.005.02 | Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan |
6 | J.611000.010.02 | Memasang Jaringan Nirkabel |
7 | J.611000.003.02 | Merancang Topologi Jaringan |
8 | J.611000.004.01 | Merancang Pengalamatan Jaringan |
9 | J.611000.012.02 | Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan |
10 | J.611000.011.02 | Memasang Perangkat Jaringan ke dalam Sistem Jaringan |
11 | J.611000.013.02 | Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System |
12 | J.611000.015.01 | Memonitor Keamanan dan Pengaturan Akun Pengguna dalam Jaringan Komputer |
13 | J.611000.023.01 | Mengganti Perangkat Jaringan Sesuai dengan Kebutuhan Baru |