Skema sertfikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Produksi dan Siaran Program Televisi merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi BNSP bersama Dit PSMK.
Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2010 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya, dan Perorangan Sub Sektor Jasa Rekreasi, Kebudayaan, dan Olah Raga Bidang Kegiatan Perfilman, Radio, Televisi, dan Hiburan lainnya Sub Bidang Televisi Pekerjaan Penyiar Televisi dan Kamerawan Televisi menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia,
Nomor 424 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori lnformasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik pada Bidang Penata Suara,
Nomor 118 Thun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori lnformasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara, dan Penerbitan Musik area kerja Video Editing.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP-SMK dan untuk memastikan kompetensi yang dimiliki siswa SMK Kompetensi Keahlian Produksi dan Siaran Program Televisi
Daftar Unit Kompetensi
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1 | RTF.KT01.001.01 | Melaksanakan prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan (K3) di tempat kerla |
2 | RTF.KT02.001.01 | Menyiapkan kamera dan peralatan pendukung |
3 | RTF.KT02.002.01 | Melakukan instalasi sistem peralatan kamera |
4 | RTF.KT02.003.01 | Mengoperasikan kamera |
5 | RTF .KT02.004.01 | Mengembalikan sistem peralatan kamera |
6 | J.591002.001.01 | Melakukan analisis skenario dari aspek suara |
7 | J.591002.002.01 | Membuat rencana rekaman suara di lapangan |
8 | J.591002.003.01 | Melakukan setting peralatan tata suara |
9 | J.591002.004.01 | Melakukan rehearsal |
10 | J.591002.005.01 | Melakukan perekaman |
11 | J.591002.006.01 | Menyiapkan materi hasil rekaman |
12 | J.591200.007 .01 | Mempersiapkan materi editing sesuai format yang diinqinkan |
13 | J.591200.008.01 | Menyunting audio dan atau video sesuai tuntutan naskah |
14 | J.591200.009.01 | Melakukan penambahan elemen penunjang gambar dan suara dari sumber lain yang diperlukan (titling, voice over, dan lain-lain) |
15 | J.591200.010.01 | Melakukan export hasil editing menjadi file video dengan format yang diperlukan (Export to Media) |
16 | RTF.KT03.001.01 | Melakukan komunikasi dengan bahasa televisi. |