|  Lembaga Sertifikasi Profesi  |  SMK Negeri 1 Klaten  |  Telp. (0272) 321266  |  [email protected]  |

Skema sertfikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Produksi dan Siaran Program Televisi merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi BNSP bersama Dit PSMK.

Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2010 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya, dan Perorangan Sub Sektor Jasa Rekreasi, Kebudayaan, dan Olah Raga Bidang Kegiatan Perfilman, Radio, Televisi, dan Hiburan lainnya Sub Bidang Televisi Pekerjaan Penyiar Televisi dan Kamerawan Televisi menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia,

Nomor 424 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori lnformasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik pada Bidang Penata Suara,

Nomor 118 Thun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori lnformasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara, dan Penerbitan Musik area kerja Video Editing.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh asesor kompetensi LSP-SMK dan untuk memastikan kompetensi yang dimiliki siswa SMK Kompetensi Keahlian Produksi dan Siaran Program Televisi



Daftar Unit Kompetensi


NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1RTF.KT01.001.01Melaksanakan prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan (K3) di tempat kerla
2RTF.KT02.001.01Menyiapkan kamera dan peralatan pendukung
3RTF.KT02.002.01Melakukan instalasi sistem peralatan kamera
4RTF.KT02.003.01Mengoperasikan kamera
5RTF .KT02.004.01Mengembalikan sistem peralatan kamera
6J.591002.001.01Melakukan analisis skenario dari aspek suara
7J.591002.002.01Membuat rencana rekaman suara di lapangan
8J.591002.003.01Melakukan setting peralatan tata suara
9J.591002.004.01Melakukan rehearsal
10J.591002.005.01Melakukan perekaman
11J.591002.006.01Menyiapkan materi hasil rekaman
12J.591200.007 .01Mempersiapkan materi editing sesuai format yang diinqinkan
13J.591200.008.01Menyunting audio dan atau video sesuai tuntutan naskah
14J.591200.009.01Melakukan penambahan elemen penunjang gambar dan suara dari sumber lain yang diperlukan (titling, voice over, dan lain-lain)
15J.591200.010.01Melakukan export hasil editing menjadi file video dengan format yang diperlukan (Export to Media)
16RTF.KT03.001.01Melakukan komunikasi dengan bahasa televisi.