Skema sertifikasi KKNI level II pada kompetensi keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga merupakan skema sertifikasi KKNI yang dikembangkan oleh Komite Skema sertifikasi BNSP bersama Direktorat Pembinaan SMK.
Skema mengacu berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Hukum dan Akuntansi Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa; Konsultasi Pajak Sub Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa, Konsultasi Pajak Kelompok Usaha Teknisi Akuntansi.
Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan sebagai acuan bagi LSP SMK dan Asesor kompetensi dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga.
Daftar Unit Kompetensi
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1 | M.692000.001.02 | Menerapkan Prinsip Praktik Profesional dalam bekerja |
2 | M.692000.002.02 | Menerapkan Praktik-Praktik Kesehatan dan Keselamatan di tempat kerja |
3 | M.692000.007.02 | Memproses Entry Jurnal |
4 | M.692000.008.02 | Memproses Buku Besar |
5 | M.692000.013.02 | Menyusun laporan keuangan |
6 | M.692000.022.02 | Mengoperasikan Paket Program Pengolah Angka / Spreadsheet |
7 | M.692000.023.02 | Mengoperasikn Aplikasi Komputer Akuntansi |